Puluhan Personel Gabungan Babak Belur Saat Kawal Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

Bentrokan antara warga dan Polisi di Rempang
Sumber :
  • via viva.co.id

Padang – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad merilis sebanyak 26 personel aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP dan Pihak Batam menderita luka-luka saat mengawal unjuk rasa di depan kantor BP Batam, Senin kemarin. 

"Akibat insiden ini, 26 personel pengaman memerlukan perawatan medis. Baik observasi di tempat maupun dievakuasi ke rumah sakit,"kata Komisaris Besar Polisi, Zahwani Pandra Arsyad, sebagaimana diberitakan laman viva, Selasa 12 September 2023.

Ia merinci, sebanyak 12 Personel Polri dirawat di RS Bhayangkara Batam, yang mana 10 pasien boleh pulang, 2 pasien observasi. Lalu, personel Polri yang di observasi di tempat sebanyak 8 orang personel, 4 personel Satpol PP dan 2 personel BP Batam rujuk ke RSBP.

Panda menyebut, mereka yang menggelar aksi mengaku dari Kelompok Masyarakat yang menamakan kelompok Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah-Gagak Hitam Kepri. Sedikitnya, 1.100 personil aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Ditpam disiagakan melakukan aksi yang berujung ricuh itu.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/2271-buntut-bentrokan-di-rempang-8-warga-diamankan-polisi

"Orasi dimulai tanpa adanya insiden. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut. Sekitar pukul 1200 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam,” ujar Pandra.

Kata dia, aparat gabungan mencoba meredakan situasi dengan cara persuasif dan humanis. Namun yang terjadi aksi kekerasan meningkat. Dia mengklaim massa mulai melempari petugas dengan batu maupun besi serta merusak pagar kantor BP Batam. Petugas mengamankan sekitar 43 orang yang terlibat perusakan dalam unjuk rasa tersebut. 

"Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri sebanyak 43 orang,"katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Dimana, surat keterangan tersebut sangat diperlukan di dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya, akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi.