RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang

Nadiem Anwar Makarim. Foto/Kemendikbud
Sumber :

Padang – RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi kini sah menjadi Undang-Undang. Sudah disetujui dan ditetapkan, melalui rapat Paripurna DPR RI Kamis kemarin. Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim pun mengapresiasi pimpinan yang menjadi tenaga ahli Panja RUU, organisasi profesi psikologi, asosiasi penyelenggara pendidikan psikologi serta seluruh pihak yang terlibat dan, mendukung pembahasan RUU hingga selesai dibahas dan disahkan.

“Puji syukur kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” kata Nadiem Anwar Makarim melalui keterangan resminya, Jumat 8 Juli 2022.

Menurut Nadiem, beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini adalah, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian, RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.

lalu kata Nadiem, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata. Selain itu, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan UU Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

Serta, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. 

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Menteri Nadiem. 

Nadiem bilang, sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini. Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin.

“Semoga gotong royong kita dalam memajukan dunia pendidikan dan layanan psikologi ini diridhoi Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Mari pimpin pemulihan, bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” tutup Nadiem.