Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Resmi Ditahan

Penyitaan alat berat. Foto/Doc KLHK
Sumber :

Padang – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, resmi menahan AM (44 tahun) yang tak lain adalah pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. AM ditahan di Rutan Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu sejak Kamis 16 Juni 2022.

KLHK Perkuat Kapasitas SDM dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Melalui siaran pers yang diterima senin 20 Juni 2022, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyebutkan penahanan AM, merupakan bukti bahwa pihaknya serius dalam memburu pemodal tambang ilegal. Menurutnya, Ini pertama kalinya pihaknya menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan.

"Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” kata Dodi Kurniawan.

KLHK Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati 

Dodi bilang, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. 

Lalu, Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.

Kebakaran TPA Rawa Kucing Belum Padam, Manggala Agni Dikerahkan

Sebelumnya, tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa, berhasil mengamankan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022. 

Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.