4 Poin Pelanggaran yang Dilakukan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai

Terumbu karang di Mentawai. Foto/UBH
Sumber :

Padang – Perjuangan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, untuk menyelamatkan terumbu karang di Pantai Polimo Mentawai, membuahkan hasil.

PLN Sumbar Dukung Percepatan Green Port: Kolaborasi Menuju Langit Biru Sumatera Barat

Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto, mengatakan melalui Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai telah menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, tentang Koperasi Minyak Atsiri Mentawai yang terbukti merusak terumbu karang.

"Kasus pengrusakan terumbu karang untuk pembangunan logpond tersebut mulai membuahkan hasil bagi keadilan lingkungan Hidup. Kamis, 7 juli 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melalui surat yang ditujukan kepada WALHI Sumatera Barat perihal penjelasan perkembangan pengaduan pengrusakan terumbu karang di Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya, Jumat 8 Juli 2022.

Festival Muaro Semakin Dekat: Persiapan 90 Persen, Siap Hibur Warga dan Wisatawan

Ia menyebutkan ada 4 poin pelanggaran koperasi minyak atsiri mentawai yang ditemukan.

Pertama bahwa pembuatan dermaga belum terakomodir dalam izin lingkungan. 

Bus Trans Padang Koridor 3 Siap Mengaspal, Layani Rute Baru Hingga RSUD dr. Rasidin

Kedua, bahwa Koperasi minyak Atsiri mentawai dalam melakukan kegiatan PPKNK tidak melakukan pengelolaan Limbah B3. 

Ketiga, Pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai tidak melakukan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tiap semester. 

Halaman Selanjutnya
img_title