Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pembeli Cula Badak Jawa

Terdakwa kasus perdagangan Cula Badak Jawa
Sumber :
  • Humas Kemenhut

PadangKementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam kasus perdagangan cula badak Jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

img_title Pantau Kebersihan Pasar Pusat, Hendri Arnis Instruksikan Damkar Semprot Area Toilet yang Berbau

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan kepada Willy. 

img_title Penertiban Tak Tuntas di Bentang Seblat, Gajah dan Harimau Sumatera Mati Sia-Sia

Terdakwa pun lalu terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari terungkapnya perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies langka tersebut.

img_title Kemenhut Tutup Sementara Destinasi Wisata di TWA Megamendung

Willy ditangkap oleh Polda Banten karena diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan itu. Namun, PN Pandeglang sebelumnya memvonis bebas Willy dengan alasan kurangnya bukti yang memberatkan.

Kejari Pandeglang kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam perdagangan ilegal cula badak Jawa.

Sebelumnya, dalam serangkaian persidangan terkait perburuan badak Jawa di TNUK, sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah. Sunendi divonis 12 tahun penjara pada 5 Juni 2024. 

Enam pelaku lain, termasuk Sahru, divonis antara 11 hingga 12 tahun penjara pada 12 Februari 2025. Sementara perantara penjual cula badak, Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 25 Juli 2024.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, menilai putusan kasasi MA terhadap Willy sudah tepat, mengingat perannya dalam transaksi ilegal tersebut.

Dikutip dari keterangan resminya, Senin 28 april 2025, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Pandeglang atas upaya kasasi serta kepada Mahkamah Agung atas putusan yang tepat ini. 

Menurut Satyawan, putusan ini melengkapi upaya pemerintah dalam melindungi badak Jawa dari berbagai ancaman, baik dari pemburu, fasilitator, maupun pembeli, baik di dalam maupun luar negeri. 

Halaman Selanjutnya
img_title