BKSDA Sumbar Bongkar Jaringan Online Perdagangan Satwa Dilindungi

Dua Ekor Burung Kuau Raja Yang Berhasil Disita
Sumber :
  • Dokumen BKSDA Sumatra Barat

Ardi melanjutkan, atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara, paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Gara-Gara Konten, Pemuda Ini Jual Nama BKSDA Sumbar

“Untuk barang bukti berupa 2 ekor burung Kuau Raja, sudah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,”tutup Ardi Andono.