BKSDA Sumbar Bongkar Jaringan Online Perdagangan Satwa Dilindungi

Dua Ekor Burung Kuau Raja Yang Berhasil Disita
Sumber :
  • Dokumen BKSDA Sumatra Barat

Padang – Tim wildlife crime unit (WCU) BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pasaman, berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang memanfaatkan flatform media sosial. Empat pelaku berikut dengan dua ekor burung Kuau Raja, berhasil diamankan.

Membandel 15 Pendaki Asal Medan Diamankan Petugas BKSDA Sumbar 

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono menyebutkan, keempat pelaku diamankan di nagari Silayang kecamatan Mapat Tunggul kabupaten Pasaman pada Selasa 27 September 2022. 

“Guna kepentingan penyelidikan dan menunggu penetapan tersangkanya, maka rilis baru kita ungkapkan hari ini,”kata Ardi Andono, Jumat 7 Oktober 2022.

Siamang Jon-Cimung Dilepasliarkan di SM Isau-Isau Lahat

Dijelaskan Ardi, pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial. Dimana, salah satu pelaku terpantau menggunakan akun palsu untuk melakukan penawaran dan jual beli beberapa jenis satwa dilindungi.

Setelah dilakukan pendalaman informasi kata Ardi, tim gabungan akhirnya dapat mengamankan keempat pelaku dengan inisial T (29 tahun), A (47 tahun), IK (31 tahun) dan P (23 tahun).

BKSDA Sumbar Serahkan Santunan Korban Erupsi Marapi

Masing-masing pelaku, berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi atau penawaran di media sosial, dan sebagai perantara atau pengirim. Dari empat pelaku itu, juga ada yang berperan sebagai pemburu.

“Tercatat setidaknya beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas pernah diperjual belikan oleh para pelaku ini. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman,”ujar Ardi.

Ardi melanjutkan, atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara, paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk barang bukti berupa 2 ekor burung Kuau Raja, sudah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,”tutup Ardi Andono.