Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tampang empat pelaku pembunuh satwa langka tapir di Mesuji Lampung ditangkap polisi
Sumber :
  • Polres Mesuji

Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberikan peringatan keras terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pembunuhan satwa liar yang dilindungi. Pelaku pembunuhan seekor hewan tapir di Kabupaten Mesuji kini tengah menghadapi proses hukum serius dan terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

img_title Menteri LH Jumhur Hidayat Canangkan Gerakan Tobat Ekologis Nasional di Sumbar

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk perusakan ekosistem dan pembantaian satwa langka. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung.

Menurut Kombes Yuni, para pelaku saat ini dijerat menggunakan regulasi ketat mengenai perlindungan lingkungan hidup yang terbaru. Para tersangka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

img_title Densus 88 Turun Tangan Selidiki Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kombes Yuni Iswandari kepada awak media pada Jumat (3/7/2026).

Kematian tapir akibat dibunuh di Kabupaten Mesuji ini memicu keprihatinan dan kemarahan mendalam dari berbagai pihak. Menanggapi situasi tersebut, Kombes Yuni mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat yang kuat bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak lagi memburu, melukai, atau membunuh satwa dilindungi, terutama saat hewan-hewan tersebut muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya.

img_title Dua Bulan Dua Kasus, Anak Beruang Madu Kembali Dievakuasi Akibat Jerat Babi di Pasaman

Konflik antara manusia dan satwa liar memang kerap terjadi akibat menyempitnya habitat asli mereka. Namun, polisi menekankan bahwa tindakan kekerasan sepihak bukan merupakan solusi dan justru melanggar hukum pidana.

Menurut Kombes Yuni, langkah terbaik dan paling bijak yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika menjumpai satwa liar dilindungi adalah segera melapor kepada aparat kepolisian setempat atau petugas resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya secara tertulis.

Hingga saat ini, penanganan kasus operasional di lapangan masih terus berjalan agresif. Polda Lampung bersama dengan jajaran Polres Mesuji masih terus mengembangkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan atau pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title