Pemkab Solok Selatan Tegaskan Komitmen Jaga Keutuhan Wilayah Tiga Nagari Lubuk Ulang Aling
- Kominfo Solok Selatan
Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmen kuatnya untuk menjaga keutuhan wilayah administrasi daerah.
Di saat yang sama, pemerintah daerah menyatakan tetap menghormati setiap aspirasi masyarakat selama disampaikan secara konstitusional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil guna merespons dinamika informasi yang berkembang di tengah publik baru-baru ini.
Khususnya, terkait isu dan wacana pemindahan wilayah Nagari Lubuk Ulang Aling, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, dan Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan di Kecamatan Sangir Batang Hari ke wilayah administrasi Kabupaten Dharmasraya.
Merespons polemik tersebut, Bupati Solok Selatan bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) khusus.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran pemerintah nagari, hingga unsur tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, menjelaskan bahwa rakor yang digelar pada 20 Mei lalu bertujuan untuk membedah masalah secara komprehensif. Langkah ini penting agar pemerintah daerah mendapatkan fakta yang akurat langsung dari tingkat bawah.
“Pemerintah daerah memahami dan menindaklanjuti setiap isu yang berkembang di tengah masyarakat. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk memperoleh informasi yang utuh, mendengarkan pandangan para pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan objektif,” terang Syamsurizaldi, 1 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dalam rakor tersebut, Syamsurizaldi membeberkan fakta mengejutkan. Diketahui bahwa selama ini tidak pernah ada musyawarah resmi tingkat nagari yang melibatkan perangkat desa, ninik mamak, alim ulama, Badan Musyawarah (Bamus), maupun tokoh masyarakat mengenai wacana perpindahan wilayah tersebut.
Pihak pemerintah nagari dan tokoh adat setempat justru mengaku baru mengetahui informasi klaim perpindahan wilayah tersebut dari pemberitaan media massa dan unggahan yang beredar di media sosial. Syamsurizaldi menegaskan bahwa perubahan status wilayah administrasi tidak bisa diklaim sepihak tanpa mekanisme yang sah.
“Pemerintah daerah menghargai setiap pandangan yang berkembang. Namun, setiap aspirasi yang berkaitan dengan perubahan wilayah administrasi harus didasarkan pada mekanisme yang sah, melibatkan komponen masyarakat secara luas, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.