Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan nota pembelaan Putri Candrawati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sebelumnya menuntut Putri Candrawathi agar dipidanakan selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jendral Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

LIRA Apresiasi Polda Kalbar Ungkap Kasus Korupsi Gedung BP2TD Mempawah