Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas usai Tendang Polisi dan Kabur saat Ditangkap

Jatanras Polres Kubu Raya amankan pelaku curanmor
Sumber :
  • Ngadri

" Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP satu lokasi di GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tidak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya di total 15 TKP," ungkap Hasiholand

Polres Sanggau Proses Kasus Kolam Limbah PT Agri Sentra Lestari Jebol

" Namun saat ini tim penyidik masih melakuka penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,"pungkasnya.