Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama
Sumber :
  • VIVA/M.Ali Wafa

Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jendral Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Diketahui, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri, Agus Nurpatria menjadi salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan berencana itu didalangi oleh Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang kini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Agus Nurpatria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

LIRA Apresiasi Polda Kalbar Ungkap Kasus Korupsi Gedung BP2TD Mempawah

Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo. Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas sambo dan di rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Agus Nur Patria dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Jaksa mengatakan Agus Nur Patria terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dalam perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J yang menyebabkan sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagai mana mestinya.

Detik-detik AKBP Dody Menangis dan Menyesal Tukar Sabu Dengan Tawas