Dinas PUPR Kota Pontianak Bangun Turab di Jalan Sepakat

Dinas PUPR Kota Pontianak bangun Turab di Jalan Sepakat
Sumber :
  • VIVA Padang/Ngadri

PADANGDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak melakukan pembangunan proyek Turab parit Sepakat 2 dan pembangunan jalan rabat beton Jalan Parit Demang Kecamatan Pontianak Tengara, Kalimantan Barat pada Jumat, 17 Maret 2023.

Progres Tol Cimanggis-Cibitung Capai 82,67 Persen, Rampung Kuartal II-2024

Pantauan VIVA PADANG dilapangan, Pembangunan proyek turab ini menggunakan site pile beton dan tiang pancang beton. Kemudian alat untuk memasng turab menggunakan alat eksavator. Lokasi pemasangan turab berada disepanjang lahan milik Universitas Tanjungpura Pontianak. Selanjutnya pembangunan jalan menggunakan beton rendemix.

Kemudian dari penelusuran di laman LPSE bahwa proyek turab tersebut dilaksanakan oleh PT. Heroperkasa Primamakmur dan diawasi oleh Konsultan PT Fini Rekayasa Konsultan. Namun sayangnya dilapangan tidak terlihat papan plang sebagai ketransparan public.

Demo di Kejagung, Massa Desak Al Haris dan Aspan Diperiksa

Selanjutnya saat media ini meminta klarifikasi PT Heroperkasa Primamakmur yang berada di ujung jalan Sepakat 2 tidak ditemui satupun karyawanya .

Sejumlah karyawan harian mengatakan bahwa karyawan Heroperkasa berada di warung kopi dan jarang berada dikantor. ‘’ Jarang dikantor pak, mereka diwarung kopi,’’ujar salah satu karyawan.

Menteri Basuki Bikin Ulah Lagi, Buka Baju Erick Tohir Saat Musik Andhika Bhayangkari Dilantunkan

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, Firyanta saat dikonfirmasi mengatakan sedang ada rapat. ‘’Maaf saya sedang rapat ,’’katanya.

Ketua LPPN-RI Kalimantan Barat, Dedi Arpandi ,S.H mengatakan, proyek yang dilaksanakan menggunakan oleh uang Negara harus dilaksanakan sesuai aturan dan harus dipasang papan plang sebagai ketransparan public sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Ketransparan Publik.

‘’ Proyek pemerintah wajib dipasang papan plang. Jika tidak dipasang itu melanggar dan bisa kena sanksi, karena papang plang juga sudah dianggarkan di Rencana Anggaran Belanja (RAB), jadi itu papan plang wajib dipasang,’’ujarnya.

Dedi menambahkan, bahwa proyek itu diawasi oleh petugas PU dan Konsultan. Jika papan plang tidak dipasang Konsultan Konsultan harus menegur pihak pelaksana dan begitu juga dengan petugas PU yang mengawasi juga punya kewengan untuk menegur pihak pelaksana.

‘’Konsultan itu harus bekerja sesuai tupoksinya, karena konsultan pengawas dikontrak oleh PU anggarnya cukup besar. Jadi konsultan harus bekerja sesuai kontrak yang diteken dengan PU,’’pungkasnya.

Sementara itu petugas Konsultan Ali saat dikonfirmasi papan plang itu ada, tapi sudah rusak karena sudah lama dipasang. ‘’Dulu ada papan plang itu bang, tapi sekarang entah dimana,’’tutupnya.