Pengakuan Adian Napitupulu, Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

Adian Napitupulu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Padang – Politikus sekaligus anggota DPR RI dari PDIP Adian Napitupulu heran dan menentang kebijakan larangan impor pakaian bekas. Dia mengaku kerap membeli pakaian bekas impor. Bahkan kata Adian, jas yang dikenakan saat ia dilantik sebagai anggota DPR RI, dibeli dari pasar pakaian impor bekas di Bandung.

Menteri Erick Thohir Resmikan Sentra Kuliner di Bukittinggi

"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu dikutip sabtu, 18 Maret 2023. 

Sebagai pencinta thrifting atau belanja pakaian bekas impor, Adian mengaku bingung di mana letak salahnya dari bisnis tersebut. Menurutnya, kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih sajaka pajak daripada kemudian melarang bisnis baju impor bekas

Bupati Solok Selatan Ajak Masyarakat Ramaikan Balimou Season III dan Evaluasi Kinerja OPD

"Seharusnya yang penting untuk dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Mendag dan Menteri Koperasi dan UMKM. Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi,"ujarnya.

Kalau thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Padang Panjang Tuntas

"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang,"tutupnya. 

Mendag Zulkifli Hasan

Photo :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan larangan impor baju bekas karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri. Kemendag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengoptimalkan pencegahan pakaian bekas impor. 

"Kemendag melarang bisnis baju bekas impor karena mengandung bakteri dan jamur yang berisiko kepada kesehatan juga merusak indsutri dalam negeri," tutup Zulhas.