Haru Mewarnai Pembebasan 5 Warga Sambas Kalimantan Barat
- VIVA/Ngadri
‘’Saya turut senang 5 warga saya yang sempat ditahan oleh Polda Kalbar bisa ditangguhkan dan bisa pulang hari ini ke Kabupaten Sambas,’’katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, Martajani bahwa permohonan penangguhan pihak keluarga dikabulkan oleh Polda Kalbar. Dan terkait persoalan sengketa lahan seluas 137 Hektare di status Quo kan hingga ada penyelesaian selanjutnya.
‘’Alhamdulilah permohonan pihakkeluarga 5 warga Desa Sebunga dikabulkan oleh Polda Kalbar dan warga bisa pulang,’’pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya 5 warga Desa Sebunga, yaitu Z, B, D,H dan S telah ditamgkap oleh orang yang mengaku Kopasus kebun dan anggota Sabhara lantas dibawa ke Polda Kalbar karena dituduh mencuri buah sawit di lahan HPL dan dilakukan penahanan sejak Maret 2023.