Akademisi Soroti Perkara Kasus Pembalakan Liar

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

“Kok bisa yang dihukum hanya direktur keuangan sementara direktur utama dan direktur lain bebas? Ini sangat janggal,” cetusnya.

Aktivitas Diduga Illegal Logging di Kubu Raya Kembali Marak?

Berdasarkan temuan kejanggalan-kejanggalan tersebut itulah Hulman lalu mendukung keluarga Adelin Lis mengajukan upaya hukum luar biasa ke MA, yakni Peninjauan Kembali (PK). Sesuai KUHAP dan UU No 14 Tahun 1985 tentang MA, kata Hulman, terpidana berhak mengajukan PK, bahkan hingga dua kali sesuai putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.

“Syarat-syarat diajukannya PK, di antaranya apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, atau dengan kata lain ada ‘novum’ (bukti baru).

Ketua Dewan Adat Sebut Lokasi Jalan Bukung di Simpang Laur

Dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Saya melihat Majelis Hakim Kasasi MA telah melakukan kekaliruan yang nyata,” jelasnya.