Gubernur Sumbar Usul Aturan Penghapusan Honorer Dikaji Ulang

Gubernur Mahyeldi. Foto/Andri Mardiansyah
Sumber :

Padang – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi meminta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan soal penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jelang Idul Fitri Pemprov Sumbar Prediksi Harga Pangan Stabil

Menurut Mahyeldi, dampak dari kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan November 2023 mendatang, tidak hanya akan dirasakan oleh seluruh tenaga honorer di Sumatra Barat, namun juga diseluruh Indonesia.

Mahyeldi bilang, rakor Gubernur se Indonesia yang diadakan di Bali pada April kemarin, juga membahas soal ini. Kesepakatannya, kita minta pemerintah pusat agar meninjau ulang keputusan.

Perbaiki Jalan Rusak di Tanah Datar, Pemprov Sumbar Alokasikan Anggaran Sebesar Rp137 Miliar

“Di rakor itu, sudah kita bahas. Kita sepakati meminta pemerintah pusat agar meninjau ulang keputusan ini. Sudah keputusan bersama,”kata Mahyeldi, kamis 23 Juni 2022

Menurut Mahyeldi, mengkaji ulang soal aturan itu penting dilakukan. Mengingat banyak tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaan. Meski status hanya tenaga honorer, namun peran mereka selama ini cukup kita rasakan.

Masyarakat Sumbar Dari Kacamata Anies Baswedan

Mahyeldi bilang, selain akan berdampak terhadap kehidupan mereka apabila dirumahkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini nantinya juga disinyalir akan menimbulkan kegaduhan. 

“Kita di Sumbar, setiap tahunnya ada sekitar seribuan ASN yang pension. Banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan. Nah, peran dari tenaga honorer ini lah yang juga membantu roda kepemerintahan. Jadi, kita minta aturan ini dikaji ulang,”tutup Mahyeldi.