Kata Mahfud MD Soal LGBT
Senin, 22 Mei 2023 - 09:07 WIB
Sumber :
- Doc. Polri
Mahfud mengatakan KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang tidak mengatur pasal tentang LGBT. KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan yang tidak terbatas pada LGBT.
Baca Juga :
Mahfud MD: Bebas Tugas Setelah Terbit Keppres
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua. Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang,"tutup Mahfud.