Lima Ribu Guru Honorer di Sumbar Terancam Dirumahkan

Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri. Foto/Wahyu Saputra
Sumber :

Padang – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Barat, Ahmad Zakri menyebutkan, ada sekitar lima ribu lebih guru honorer yang terpaksa di berhentikan jika kemudian, kebijakan penghapusan tenaga honorer tetap diberlakukan pada November 2023 mendatang.

Masyarakat Sumbar Dari Kacamata Anies Baswedan

“Sebelum pemberhentian dilakukan, rencana awal melalui Dinas Pendidikan akan dilakukannya penataan di sekolah-sekolah,”kata Ahmad Zakri, kamis 23 Juni 2022.

Dijelaskan Ahmad Zakri, penataan ini untuk memastikan berapa kebutuhan guru di satu sekolah negeri dulu. Bila tenaga guru sudah ada sesuai kebutuhan, barulah sisanya dialihkan ke sekolah swasta yang masih membutuhkan.

Fraksi Gerinda Sumatera Barat Usul Pansus Dugaan Penyelewengan Pajak di Bapenda

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/186-kuota-pppk-sumbar-tak-cukup-tampung-guru-honorer-apabila-diberhentikan?terbaru=1

Terkait teknis, Ahmad menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan seperti apa detail teknisnya nanti. Karena, akan ada pembahasan lebih lanjut soal ini. Pembahasan, akan dilakukan setelah adanya kepastian diberlakukannya atau tidak PP nomor 49 tahun 2018 tersebut. 

Gerak Ceopat Pemprov Sumbar Dampingi Korban Dugaan TPPO

“Teknisnya, nanti aka nada pembahasan lebih lanjut. Soal guru honorer, akan diurus oleh Dinas Pendidikan tentang alokasi kebutuhan sekolah negeri maupun swasta,”tutup Ahmad Zakri.

Diketahui, pada November 2023 mendatang, pemerintah pusat mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman Selanjutnya
img_title