Skenario Pemerintah Atasi Penyakit Mulut Dan Kuku

Rapat Terbatas Penanganan PMK. Foto/Doc. BNPB
Sumber :

Padang – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa, pemerintah sudah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Tanah Air akhir-akhir ini.

Jelang HKBN 2024, Pemko Padang Matangkan Persiapan

Sejumlah kebijakan itu kata Airlangga, dikeluarkan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat Kamis 23 Juni 2022.

Dijelaskan Airlangga, untuk mencegah wabah ini tidak menular secara signifikan, maka pemerintah akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK. 

Warga Lumajang Mengungsi Mandiri Pasca Banjir Lahar Dingin Semeru, 3 Jembatan Rusak

"Untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan covid-19 di PPKM, diberikan larangan hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak PMK atau yang kita sebut daerah merah,"kata Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima, jumat 24 Juni 2022.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Naik Level Awas, Warga Dilarang Dekati Radius 6 Kilometer Dari Puncak Gunung Ruang

"Kemudian, juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 28 atau 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," ujar Airlangga.

Airlangga bilang, pada rapat terbatas itu, Presiden Jokowi juga turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan. 

Halaman Selanjutnya
img_title