Yogyakarta Resmi Berlakukan Jam Malam Bagi Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Anak. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Pemerintah kota Yogyakarta, resmi memberlakukan jam malam bagi anak dibawah usia 18 tahun. Aturan itu, merujuk pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Puluhan Anak Jadi Korban Pencabulan Pria Pengangguran

Dalam Perwali itu, melarang anak berusia di bawah 18 tahun untuk keluar pada jam 22.00 hingga 04.00 WIB. Tujuannya, mengantisipasi anak-anak dibawah umur terlibat kasus kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di Yogyakarta.

“Aturan jam malam dikeluarkan untuk menciptakan kota Yogyakarta yang layak anak. Pemberlakuan jam malam ini, harus dipahami. Tidak seperti dalam kondisi perang,”kata Pj Walikota Yogyakarta Sumadi, Jumat 24 Juni 2022. 

Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Yogyakarta Dipicu Kurangnya Interaksi

Dijelaskan Sumadi, meski ada larangan, namun juga terdapat pengecualian. Bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi, aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal, boleh bepergian dengan didampingi orang tua atau walinya. 

Lalu kata Sumadi, kondisi keadaan bencana atau darurat, bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami di kota Yogyakarta, ingin membuat kota layak anak.

Jalan Di Kelok Antu Aia Angek Amblas

“Jadi, jam malam bukan seperti pengertian orang perang gitu ya. Dibuat juga untuk mengintensifkan interaksi anak dengan keluarga di dalam rumah,”tutup Sumadi.