Janggal, Ada Apa di Balik Penahanan Mahasiswi di Pasaman? 

Husnul Khatimah
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya telah diberitakan, Husnul Khatimah (25) ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Polres Pasaman, selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2022 mendatang atas dugaan pemerasan.

Ini Ketentuan Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024