Kecanduan Film Porno, Mahasiswa di Pasbar Nekat Jadi Pembegal Payudara

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat berinisial SY (22 tahun) nekat menjadi pembegal payudara lantaran, kecanduan menonton film porno. Kini, ia pun terpaksa harus mendekam di penjara usai ditangkap Kepolisian Resor Pasaman Barat, Minggu kemarin.

Update Banjir Padang: Sudah Lebih 500 Warga di Evakuasi Tim Gabungan 

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal S menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi dengan korbannya berinisial AR yang masih berstatus anak di bawah umur. 

“Berdasarkan laporan itu, Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Umum Plasma IV, Jorong Girimaju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Sabtu sore. Pelaku ini, diketahui merupakan Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pasbar,”kata Fetrizal, Senin 15 Agustus 2022.

PSPP Padang Panjang Catat Sejarah, Lolos ke Final Liga 3 Sumbar

Fetrizal bilang, kejadian berawal saat korban AR melintas di jalan umum Plasma IV. Disaat bersamaan, tersangka memepet sepeda motor korban dan langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri tersangka.

“Saat kejadian itu, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang kerumah, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan pelaku,”ujar Fetrizal.

Sebanyak 2.352 Siswa SMP Pasaman Barat Siap Mengikuti Asesmen Nasional 2023

Fetrizal menambahkan, Orangtua korban mendapatkan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban dan akhirnya pelaku ditemukan di Jalan Umum Girimaju.  Pelaku, berhasil diamankan berkat bantuan masyarakat sekitar.

Setelah mengamankan tersangka kata Fetrizal, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru, Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title