Jaringan Narkoba Skala Besar Dibongkar Polda Kalsel, Kendali Operator Terafiliasi Fredy Pratama

Barang Bukti Narkotika Yang Diamankan
Sumber :
  • Humas Polri

Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama

img_title Ratusan Warga Batusangkar Deklarasi Tolak LGBT dan Narkoba

Pengungkapan ini merupakan hasil serangkaian penangkapan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. 

img_title Polisi Tangkap Empat Pembunuh Tapir Viral di Lintas Sumatera Mesuji, Dua Pelaku Masih Buron

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka berhasil disita barang bukti narkotika dalam jumlah yang signifikan, meliputi 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi. 

"Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Selatan,"kata Kelana Jaya, Selasa 29 april 2025.

img_title Pemprov Sumbar Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba Melalui Gerakan Subuh Berjamaah

Lebih lanjut, Kelana Jaya merinci kronologi penangkapan para tersangka. Tersangka pertama berinisial SP diamankan di Banjarbaru pada 17 April 2025 dengan barang bukti sabu seberat 3.002,63 gram. 

Kemudian, pada 24 April 2025, tersangka HM ditangkap di Banjarmasin dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka MF di Banjarbaru pada 25 April 2025 dengan barang bukti sabu seberat 3.918,20 gram, ribuan butir ekstasi, dan serbuk ekstasi. 

"Terakhir, tersangka MS ditangkap di Kabupaten Banjar pada hari yang sama dengan barang bukti 209,28 gram sabu,"ujarnya.

Hasil penyelidikan kata Kelana Jaya, menunjukkan bahwa keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang operator yang memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama. 

Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, namun juga meluas hingga ke wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta menyeberang pulau hingga Makassar, Palu, dan Kendari di Sulawesi. 

Hal ini mengindikasikan skala operasi jaringan narkoba yang sangat luas dan terorganisir.

Kini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar. 

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah berupaya untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan jaringan narkoba ini guna menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai langkah strategis untuk memiskinkan para bandar narkoba sesuai dengan komitmen Polri.