Seorang Guru Mengaji di Bukittinggi Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Ade Suhendra
Padang –Reskrim Polresta Bukittinggi amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa 27 Mei 2025.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan.
"Pelaku berinisial RH (21 tahun) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia 9 tahun," ujar AKP Anidar, Rabu 28 Mei 2025.
AKP Anidar menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya pada September 2024 lalu dan baru kemarin dilakukan penangkapan.
"Tersangka diketahui merupakan guru ngaji dan juga seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi," katanya.
Menurutnya, penangkapan yang baru dilakukan karena pihak kepolisian kesulitan menggali informasi dari korban yang pendiam.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.