Mengingat Kasus Ferdy Sambo: Noda Hitam di Tubuh Polri dan Perjalanan Mencari Keadilan
- Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/YU
Padang – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, adalah salah satu skandal paling menggempang dan menguras perhatian publik di Indonesia.
Dimulai dari laporan awal yang penuh kejanggalan hingga pengungkapan fakta yang mengejutkan, kasus ini tak hanya mengungkap tindak kriminal serius, tetapi juga menyoroti kompleksitas internal institusi Polri serta perjuangan panjang dalam menegakkan keadilan.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Juli 2022 dengan narasi awal yang disampaikan pihak kepolisian tentang baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Disebutkan bahwa Brigadir J tewas karena mencoba melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, narasi ini segera memunculkan banyak kejanggalan. Keluarga Brigadir J menuntut keadilan, media massa terus memberitakan, dan publik mulai merasakan ada yang tidak beres.
Tekanan publik dan berbagai pihak mendorong Kapolri untuk membentuk tim khusus penyelidikan, yang akhirnya membuka tabir kebenaran secara perlahan.
Setelah berminggu-minggu penyidikan dan desakan publik, kebenaran yang mengejutkan akhirnya terungkap.
Ferdy Sambo mengakui bahwa ia adalah dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena baku tembak, melainkan karena perintahnya.
Ia juga terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan (obstruction of justice) dengan merusak bukti dan merekayasa kejadian.
Pengakuan ini mengguncang fondasi kepolisian Indonesia. Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat jenderal bintang dua, bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Puluhan anggota Polri lainnya juga diperiksa terkait pelanggaran etik dan obstruction of justice.
Persidangan kasus Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya menjadi sorotan nasional. Setiap detail persidangan, mulai dari kesaksian, barang bukti, hingga interaksi di ruang sidang, selalu menjadi berita utama.
JPU menuntut hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Setelah proses persidangan yang panjang dan dramatis, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.