Hukuman Mati Menanti Bripda Waldi: Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa dan Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
- FB Erni Yuniarti
Padang – Polres Bungo secara resmi telah menetapkan Bripda Waldi, oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tebo, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dosen cantik bernama Erni Yuniati di Muara Bungo.
Kasus yang menyita perhatian publik itu, kini memasuki babak krusial. Pasca secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama, mantan pacar dosen Erni Yuniati ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyatakan bahwa penetapan tersangka didukung oleh sejumlah barang bukti kuat, mulai dari bukti fisik, bukti digital, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap dosen keperawatan itu terbilang sadis," ujar Natalena dinukil dari laman tvonenews, Selasa 4 November 2025.
Kata Natalena, kesadisan tersangka ini terlihat dari tindak kejahatan berlapis yang dilakukan. Selain membunuh dan memperkosa korban, Bripda Waldi juga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya.
Aksi pembunuhan dosen wanita yang diketahui adalah Ketua Program Studi Keperawatan IAKSS itu masih didalami secara intensif untuk mengungkap semua motif di baliknya.
Polisi mendapati adanya motif ganda yang melatarbelakangi perbuatan keji Waldi diantaranya masalah utang.
Menurut pengakuan awal tersangka, ia membunuh sang dosen karena memiliki utang kepada korban.
Lalu, masalah asmara. Polisi menduga motif utamanya juga adalah masalah asmara yang merenggang, mengingat Bripda Waldi dan korban diketahui pernah menjalin hubungan kekasih.
Untuk menutupi jejak aksinya, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti. Barang berharga milik korban seperti mobil, motor, serta perhiasan sempat dibawa kabur Waldi.
"Pelaku ini mencoba menutupi jejak dengan membawa kabur kendaraan korban," jelas Natalena. Namun, kini seluruh barang bukti fisik dan digital tersebut telah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, polisi muda itu terancam pasal berlapis yang sangat berat, mengindikasikan bahwa penyidik tengah mendalami adanya pembunuhan berencana di balik kematian dosen asal Jambi tersebut.
Pasal-pasal yang mengancam Bripda Waldi antara lain, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana, Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan, Pasal 353 dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat.