Bripda Waldi, Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Dosen Erni Yuniati Resmi dipecat dari Polri
- FB Erni Yuniarti
Padang – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang dosen di Jambi, Erni Yuniati, memasuki babak baru.
Bripda Waldi (22), oknum Polisi yang bertugas di Polres Teno, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan ini dikeluarkan setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jambi pada Jumat malam 7 November 2025.
Bripda Waldi adalah tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap dosen cantik bernama Erni Yuniati.
Lokasi peristiwa itu, di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi. Jasad korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu 1 November 2025.
Motif yang memicu pemerkosaan dan pembunuhan tragis ini, lantaran sakit hati setelah korban diduga menghina Bripda Waldi secara verbal.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan pemecatan Bripda Waldi merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Dalam sidang etik tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, termasuk anggota Polres Bungo dan dokter RS Bhayangkara. Keluarga korban juga turut memantau jalannya sidang melalui Zoom meeting.