Terungkap, Kematian Dosen Untag Semarang Libatkan Hubungan Gelap Dengan Perwira Polri Berpangkat AKBP
- Istimewa
Padang – Kasus kematian dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, pada Senin kemarin, semakin terang benderang.
Fakta-fakta yang diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan adanya hubungan terlarang yang melibatkan seorang Perwira Menengah Polri, AKBP Basuki (56), yang menjadi saksi kunci di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa AKBP Basuki, yang telah beristri dan berkeluarga, sudah menjalin hubungan asmara tanpa ikatan perkawinan sah dengan korban sejak tahun 2020. Korban sendiri, inisial D, diketahui masih lajang.
"Hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020," kata Kombes Artanto, dikutip dari keterangannya, Jumat 21 November 2025.
Hubungan gelap ini berujung pada keduanya tinggal bersama di kos-hotel yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban.
Bahkan, alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis, Tembalang, Semarang.
Meskipun hasil autopsi resmi belum tuntas diumumkan, pihak kepolisian menyebutkan adanya indikasi aktivitas berlebihan sebelum korban meninggal dunia.
Perwakilan mahasiswa Untag, Antonius Fransiskus Polu, mengungkapkan informasi yang mereka terima: korban memiliki riwayat darah tinggi (sempat mencapai 190) dan gula darah tinggi (hingga 600) serta sempat berobat pada 15 dan 16 November 2025.
"Ketika kembali ke kos, ada aktivitas berlebih yang diduga menyebabkan jantungnya pecah. Yang menjadi kejanggalan, posisi beliau ditemukan tergeletak tanpa busana,” ujar Frans.
Kakak korban, Perdana Cahya (Fian), menuntut transparansi penuh atas kasus ini. Fian mengungkapkan kecurigaan baru setelah mengetahui AKBP Basuki sempat mengirimkan foto jenazah adiknya kepada kerabat, namun foto itu mendadak ditarik (dihapus).
"Sekilas fotonya ada darah di perut dan paha. Ini jadi kecurigaan. Autopsi diharapkan bisa mengungkap kejanggalan penyebab kematian adik saya," kata Fian.
Atas perbuatannya, AKBP Basuki, yang menjabat Perwira Menengah Pengendali Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Pelanggaran yang dilakukan dikategorikan berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat.