AKBP Basuki Terancam Dipecat Imbas Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag Yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
- Istimewa
Padang – Kabar mengejutkan datang dari Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus kematian misterius dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, bernama Dwinanda Linchia Levi (35).
Kepolisian akhirnya mengungkap bahwa Perwira Menengah (Pamen) Polda Jateng, AKBP Basuki, yang merupakan saksi kunci kasus ini, memiliki hubungan spesial dan terlarang dengan korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa AKBP Basuki telah menjalin hubungan asmara intens dengan Dwinanda Linchia Levi (35), sejak tahun 2020, meskipun perwira tersebut diketahui masih memiliki istri sah.
"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu 23 November 2025.
Berdasarkan penyelidikan, beredar informasi bahwa keduanya bahkan sudah tinggal bersama layaknya suami istri. Fakta ini menjadi dasar bagi Polda Jateng untuk menindak tegas AKBP Basuki.
Kombes Pol Artanto menegaskan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisinisal D, tanpa ikatan perkawinan yang sah," tegas Artanto.
Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan dan dinilai merusak citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat.
Sebagai konsekuensi awal, AKBP Basuki langsung dimasukkan ke ruang tahanan khusus (Patsus) di Mapolda Jateng selama 20 hari, terhitung sejak Rabu kemarin.
Setelah masa penahanan ini, proses selanjutnya akan dibawa ke Sidang KKEP. Artanto menyebut, sanksi yang berpotensi dijatuhkan tergolong berat, mulai dari penundaan pangkat, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Ya, nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat yaitu PTDH, penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya," tutupnya.