Kilas Balik Kasus Video Gangbang Vina Garut Yang Bikin Heboh Indonesia
- Pixabay/KlausHausmann
Padang – Kasus video asusila yang dikenal dengan tajuk 'Vina Garut' sempat mengguncang jagat maya dan menjadi perhatian nasional pada medio 2019 lalu.
Meski sudah berlalu, jejak hukum dan dinamika para pemerannya masih menjadi perbincangan, termasuk misteri identitas dua pemeran pria yang hingga kini belum terungkap sepenuhnya.
Skandal ini pertama kali mencuat pada 13 Agustus 2019, ketika sebuah video yang menampilkan satu wanita dan empat pria beredar masif di platform X (dahulu Twitter).
Aksi tak wajar tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Garut yang kala itu dipimpin AKP Maradona Armin Mappaseng.
Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Garut berhasil mengidentifikasi para pemeran.
Sosok utama adalah seorang wanita berinisial VA (Vina Aprilianti), yang berprofesi sebagai biduan dangdut. Polisi juga mengamankan AK alias Rayya (mantan suami Vina), serta pria berinisial AD dan WL.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Rayya merupakan aktor intelektual di balik pembuatan video tersebut.
Dalam keterangannya pada tahun 2019, Vina mengaku diajak oleh mantan suaminya tersebut untuk melakukan aktivitas seksual yang "berbeda" karena merasa bosan dengan rutinitas.
Rayya diketahui memasarkan jasa layanan seksual tersebut melalui media sosial untuk mengumpulkan pria hidung belang.
Fakta mengejutkan muncul ketika Kapolres Garut saat itu, AKBP Budi Satria Wiguna, menyebut adanya motif ekonomi di balik keterlibatan Vina.
Vina mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu setiap kali beraksi. Motifnya murni mencari uang, di mana ia dijual oleh mantan suaminya namun ia juga menghendaki bayaran tersebut. Faktor ekonomi inilah yang memperkuat jeratan hukum bagi para pemerannya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, tersangka utama yakni Rayya meninggal dunia pada 7 September 2019 akibat komplikasi penyakit berat.
Berhentinya status hukum Rayya tidak menyurutkan proses bagi tersangka lainnya. Mereka dijerat Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pada April 2020, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vina.
Sementara itu, pemeran pria lainnya, WL dan AD, dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Meskipun sempat mengajukan banding hingga tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, putusan tersebut tetap dikuatkan oleh majelis hakim.