Gerak Cepat Satreskrim Polres Padang Panjang Bekuk Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan
Sumber :
  • Polres Padang Panjang

Padang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang meringkus seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan tindak pidana sodomi terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja laki-laki.

img_title Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Kasus Narkotika Paling Dominan

Tersangka A ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim opsnal setelah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Ronald Hidayat, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan resmi dari CA, yang merupakan orang tua kandung korban berinisial MHF (14).

img_title FH UNAND Raih Predikat Inovator Literasi Hukum Digital di Ajang Top Indonesian Law Schools 2026

"Benar, kami telah mengamankan tersangka A di kawasan Panyalaian. Penangkapan ini didasari laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun," ujar Iptu Ronald Hidayat kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).

Iptu Ronald menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat serius. Mengingat korban masih di bawah umur, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus baik dari sisi hukum maupun pendampingan psikologis.

img_title Polresta Padang Pecat Delapan Personel Lewat Upacara PTDH, Ini Alasannya

"Atas instruksi bapak Kapolres, kami bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasat Ronald menjelaskan modus pelaku diduga menggunakan zat tertentu untuk melancarkan aksinya.

​"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan hilangnya daya tangkis korban. Kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini," jelasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah hukum Padang Panjang. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

"Kasus ini menjadi atensi kami karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera," tegas Iptu Ronald.

Halaman Selanjutnya
img_title