Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp 100,69 Triliun per Februari 2026
- IST
Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren utang masyarakat Indonesia di sektor layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Hingga Februari 2026, total outstanding pembiayaan pinjol secara nasional resmi menembus angka Rp 100,69 triliun.
Angka ini menandakan lonjakan tajam sebesar 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Fenomena ini mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital, meski di tengah pengawasan ketat yang dilakukan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa kenaikan ini terjadi cukup progresif hanya dalam waktu satu bulan. Sebagai perbandingan, pada Januari 2026, posisi outstanding pinjol masih berada di level Rp 98,54 triliun.
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp 100,69 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 yang digelar secara daring, Senin (6/4/2026).
Kenaikan dari Rp 98,54 triliun ke Rp 100,69 triliun menunjukkan adanya penambahan penyaluran pinjaman lebih dari Rp 2 triliun dalam kurun waktu 30 hari. Hal ini mempertegas bahwa industri fintech lending masih menjadi primadona bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Meskipun pertumbuhan ini menunjukkan inklusi keuangan yang semakin luas, OJK terus memantau risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90). Pertumbuhan sebesar 25,75 persen (yoy) tersebut dinilai cukup tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan konvensional pada periode yang sama.
Agusman menekankan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara P2P lending guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga. Pengetatan aturan modal minimum dan batas atas suku bunga pinjaman juga terus dilakukan untuk meminimalisir risiko gagal bayar di tingkat masyarakat bawah.
"Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan industri ini agar pertumbuhan yang tinggi tetap dibarengi dengan kualitas kredit yang sehat," tambah Agusman.
Pencapaian angka Rp 100,69 triliun ini menjadi tonggak sejarah baru bagi industri keuangan digital di Indonesia. Namun, para pengamat ekonomi mengingatkan adanya potensi bubble jika daya beli masyarakat menurun namun beban utang pinjol terus membengkak.