Harga Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Batasi Kenaikan Maksimal 13 Persen, Sektor Pariwisata Terancam

Layanan pengisian avtur oleh Pertamina Patra Niaga
Sumber :
  • Pertamina

Padang – Masyarakat yang merencanakan perjalanan udara dalam waktu dekat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Harga tiket pesawat domestik dilaporkan kembali mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Menanggapi fenomena ini, pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak terhindarkan akibat tekanan eksternal pada industri penerbangan.

Kunjungan Wisata Bukittinggi Naik Signifikan, PAD Lebaran 2026 Tembus Rp3,5 Miliar

Pemicu utama lonjakan harga ini adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar global. Mengingat avtur merupakan komponen biaya operasional terbesar bagi maskapai, perubahan harga minyak dunia langsung berdampak pada struktur tarif penerbangan nasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menyesuaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika geopolitik global yang tidak menentu.

Harga Plastik Dunia Melambung, Pengusaha Laundry di Padang Terpaksa Naikkan Tarif

"Penyesuaian ini merupakan respons atas lonjakan harga avtur yang dipicu oleh dinamika geopolitik global, termasuk dampak konflik yang terus berlanjut di kawasan Timur Tengah," ujar Menhub Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kemenhub menetapkan batas maksimal kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu maskapai tetap bertahan di tengah tingginya beban biaya operasional tanpa harus menghentikan layanan pada rute-rute tertentu.

Sambut Ribuan Wisatawan, Pemko Pariaman Mulai Matangkan Persiapan Hoyak Tabuik Piaman 2026

Meski memberikan ruang bagi maskapai untuk menaikkan biaya tambahan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan harga tiket di tingkat konsumen akan terus dipantau secara ketat agar tidak melampaui batas kewajaran.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan tarif tiket pesawat di lapangan dijaga agar tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen saja. Pembatasan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan industri penerbangan dengan kemampuan ekonomi masyarakat luas.

"Pemerintah memastikan bahwa kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali. Kami menjaga agar dampaknya terhadap inflasi dan mobilitas warga tetap minimal," tegas Airlangga.

Kenaikan harga tiket ini diprediksi akan memberikan tantangan tersendiri bagi sektor pariwisata domestik. Namun, pemerintah optimistis bahwa dengan koordinasi lintas sektoral, minat masyarakat untuk bepergian tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya
img_title