UI Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual, Sanksi DO Menanti
- IST
Padang – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah progresif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi akademik yang berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO), bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
Langkah ini diambil menyusul komitmen global dan nasional dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Pihak kampus menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan kuning Makara tersebut. Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Humas Universitas Indonesia menjelaskan bahwa penetapan sanksi tidak dilakukan secara gegabah. Setiap laporan yang masuk akan diproses melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Tim ini bertugas melakukan investigasi mendalam, memberikan pendampingan kepada korban, serta memastikan proses berjalan secara transparan dan adil.
"Kami memiliki prosedur operasional standar yang ketat. Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat, maka sanksi akademik tertinggi akan dijatuhkan tanpa kompromi," ujar juru bicara UI dalam keterangan resminya di Depok.
Sanksi yang disiapkan terbagi menjadi beberapa tingkatan, tergantung pada bobot pelanggaran yang dilakukan:
Sanksi Ringan: Berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis.
Sanksi Sedang: Skorsing akademik dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan mahasiswa kehilangan hak studinya sementara.
Sanksi Berat: Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (DO) dan pencabutan hak-hak akademik lainnya.
Selain sanksi administratif dari pihak kampus, UI juga tidak akan menghalangi jika korban ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana. Pihak kampus berkomitmen memberikan bantuan hukum dan layanan psikologis bagi korban selama proses berlangsung.
Selain aspek penindakan, UI juga gencar melakukan upaya preventif. Sosialisasi mengenai batasan perilaku, edukasi mengenai consent (persetujuan), hingga penyediaan layanan pengaduan yang terintegrasi terus diperkuat. Hal ini dilakukan agar seluruh sivitas akademika memiliki frekuensi yang sama dalam memandang isu kekerasan seksual.
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. Banyak organisasi mahasiswa yang menyambut baik ketegasan ini, mengingat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seringkali menjadi fenomena gunung es yang sulit terungkap karena adanya relasi kuasa atau ketakutan akan stigma.