Polres Pariaman Amankan Pelaku Penembakan dalam Insiden Berburu Babi

Ilustrasi Penembakan
Sumber :
  • IST

Padang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman resmi mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku dalam insiden penembakan maut saat kegiatan berburu babi di kawasan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Burhanudin meninggal dunia.

img_title Ratusan Pelajar PAUD hingga SLTP Semarakkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Padang Panjang

Insiden yang menggemparkan warga setempat ini terjadi pada Rabu (15/4/2026). Korban, yang diketahui merupakan seorang ayah dari tiga anak, mengembuskan napas terakhir setelah terkena proyektil senjata api milik rekan sesama pemburu di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika rombongan pemburu babi tengah melakukan aktivitas rutin di hutan. Berburu babi sendiri merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Minangkabau yang bertujuan untuk membasmi hama babi hutan yang kerap merusak lahan pertanian warga.

img_title Hendak Memancing, Lansia di Padang Ditemukan Meninggal di Muaro Lasak

Namun, kegiatan yang seharusnya berjalan normal tersebut berubah menjadi tragedi akibat kelalaian dalam penggunaan senjata api. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, senjata milik pelaku meledak secara tidak sengaja saat rombongan sedang berjalan kaki menyusuri area perburuan.

"Senjata yang digunakan pelaku kondisinya terisi peluru dan tidak ada pengaman. Saat sedang berjalan kaki, kaki pelaku tersangkut hingga senjata tersebut meledak," jelas Iptu Riyo Ramadhani kepada awak media.

img_title Pengantar Es Kristal di Padang Diserang Samurai Saat Bekerja, Polisi Buru Pelaku

Tembakan yang keluar secara tiba-tiba tersebut tepat mengenai Burhanudin yang berada di sekitar posisi pelaku. Meski sempat diupayakan pertolongan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Walaupun motif sementara adalah murni kelalaian, polisi tetap menerapkan aturan hukum yang tegas terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) subsider Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tambah Riyo.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan senjata api tanpa hak. Pasal ini membawa konsekuensi hukum yang lebih berat dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title