Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Puluhan Santri Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditahan!
- Thread
Padang – Kasus dugaan pencabulan massal yang mengguncang lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ashari, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, meski status hukumnya sudah naik, tersangka hingga saat ini diketahui belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka tersebut pada 28 April 2024 lalu. Kendati demikian, Ali menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan lamban dalam mengamankan pelaku.
"Status hukumnya sudah jelas sebagai tersangka, namun kami sangat menyayangkan mengapa yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Kondisi ini jelas menimbulkan kekhawatiran di pihak korban dan keluarga," ujar Ali kepada awak media, Senin (4/5).
Ali menilai, keberadaan tersangka yang masih bebas berpotensi menghambat proses penyidikan, termasuk adanya risiko penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap saksi. Ia pun memberikan tenggat waktu bagi kepolisian untuk segera melakukan penjemputan paksa atau penahanan.
“Kami mendorong minggu ini atau paling lambat minggu depan tersangka harus sudah ditahan. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan melayangkan surat keberatan ke Polda, Propam, hingga Itwasda. Bahkan, kami siap menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Dalam proses pengawalan kasus ini, Ali membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengaku sempat dihubungi oleh pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka untuk menyudahi kasus ini melalui jalur kekeluargaan. Tak tanggung-tanggung, Ali mengaku ditawari uang damai dengan nominal berkisar Rp300 juta hingga Rp400 juta.
“Saya tolak semua tawaran itu. Itu bukan hak saya dan bagi saya itu adalah uang haram. Fokus kami adalah penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi korban di masa depan. Kasus ini harus dibuka selebar-lebarnya,” tambah Ali.
Hingga saat ini, baru delapan korban yang berani melapor secara resmi ke pihak berwajib. Namun, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, jumlah korban diduga kuat mencapai 50 orang santriwati. Penyelidikan mengungkap bahwa aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.