Sembilan Penambang Emas di Sijunjung Tewas Tertimbun Longsor, Begini Kata Polisi

Warga mengevakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung
Sumber :
  • IST

Padang – Sebanyak sembilan penambang emas tanpa izin tewas seketika akibat tertimbun longsoran tebing di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Lokasi peristiwa maut tersebut berada di kawasan perbukitan.

img_title Lagu Bareh Solok, Simbol Keluhuran Pangan dan Harmoni Kuliner Minangkabau

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para korban

Susmelawati mengungkapkan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

img_title Pasca-Dentuman Bom Rakitan, Kemenag Sumbar Pastikan KBM di MAN 3 Padang Tetap Normal

Saat kejadian, terdapat 12 orang penambang yang merupakan warga lokal tengah melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan peralatan mesin dompeng dan dulang.

Secara mendadak, tebing tinggi yang berada di lokasi penambangan runtuh dan langsung menimbun para pekerja di bawahnya.

img_title Viral Supir Truk Antre Solar di SPBU Dharmasraya, Kaget Ditagih Uang Parkir oleh Dishub

Dari total 12 penambang yang berada di lokasi, tiga orang dilaporkan berhasil menyelamatkan diri, sementara sembilan orang lainnya tertimbun material longsoran.

"Berdasarkan konfirmasi di lapangan, seluruh jenazah korban telah dievakuasi dan langsung dibawa oleh pihak keluarga masing-masing. Seluruh korban diketahui merupakan warga lokal yang tinggal di sekitar nagari tersebut dan menjadikan aktivitas penambangan sebagai mata pencaharian utama mereka," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Susmelawati, fokus utama Polres Sijunjung saat ini adalah pemulihan situasi keamanan serta penanganan korban pascabencana.

Begitu proses pemakaman seluruh korban selesai dilakukan, pihak kepolisian akan langsung memasang garis polisi (police line) untuk mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Susmelawati menyatakan dengan tegas bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terkait peristiwa ini.

Langkah penegakan hukum akan diambil sesuai aturan yang berlaku guna mengusut tuntas legalitas perizinan serta tanggung jawab pidana di balik aktivitas tambang maut tersebut.

Mengenai status kepemilikan lahan maupun pemilik modal (cukong) yang mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut, Susmelawati menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam baru akan digulirkan secara resmi setelah situasi duka di lapangan mulai kondusif.

Pola Kucing-Kucingan di Lapangan

Pihak kepolisian menolak anggapan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut dibiarkan tanpa penindakan.

Halaman Selanjutnya
img_title