Dianiaya Ayah Kandung, Balita Dua Tahun di Kuranji Dirawat Intensif di RS Bhayangkara
- Pixabay
Padang – Seorang balita berusia dua tahun bernama Maulana Arkan dilaporkan harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Padang.
Bocah tersebut diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu 17 Mei 2026.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Kasus ini langsung memicu respons cepat dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang langsung menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk mengawal ketat penanganan medis serta pemulihan psikologis sang balita.
Kabag Pemerintahan Setdako Padang, Rina Melati bersama Camat Kuranji Rozaldi Rosman langsung meninjau kondisi korban di rumah sakit.
Kehadiran perwakilan pemko ini bertujuan memastikan korban mendapatkan penanganan medis terbaik tanpa kendala administratif.
"Pemerintah Kota Padang hadir untuk memberikan pendampingan penuh dan memastikan hak-hak anak ini tetap terpenuhi. Saat ini, korban sedang menjalani proses visum dan perawatan medis komprehensif oleh tim dokter," tegas Rina Melati dikutip keterangan tertulis, Senin 18 Mei 2026.
Selain fokus pada pemulihan kesehatan, Pemko Padang berkomitmen menyelesaikan seluruh urusan administrasi kependudukan korban.
Langkah ini mencakup pembuatan akta kelahiran darurat hingga pengurusan akses jaminan layanan kesehatan gratis guna meringankan beban pembiayaan.
Guna mempercepat proses pemulihan total Maulana Arkan, pemerintah daerah menggeber koordinasi lintas instansi secara intensif.
Pemko Padang melibatkan Polresta Padang, Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Di sisi lain, Camat Kuranji Rozaldi Rosman membeberkan fakta bahwa status kependudukan keluarga korban sebelumnya belum terdata dengan baik.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen di tingkat kelurahan, pasangan suami istri yang merupakan orang tua korban diketahui hanya melangsungkan pernikahan secara siri.
Faktor pernikahan siri tersebut berdampak langsung pada status hukum sang anak. Akibatnya, dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki tidak mencantumkan nama Maulana Arkan, sehingga balita tersebut sempat tidak tercatat dalam basis data kependudukan resmi Kota Padang.
"Status orang tuanya menikah siri dan anak mereka, Arkan, sebelumnya memang tidak tercatat di administrasi kependudukan. Oleh karena itu, pembenahan dokumen sivil ini menjadi salah satu prioritas intervensi kami di lapangan," terang Rozaldi.