Tak Kantongi PBG, Kafe di Air Tawar Barat Disegel Dinas PUPR dan Satpol PP Padang

Penyegelan Kafe di Air Tawar Barat
Sumber :
  • Humas Satpol PP Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pendampingan ketat terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang.

img_title Atasi Jalan Rusak dan Longsor di Agam, Pemprov Sumbar Bagi Anggaran Rp20 Miliar Jadi Dua Paket Pekerjaan

Pendampingan ini terkait pelaksanaan penyegelan terhadap sebuah bangunan kafe yang diduga kuat melanggar aturan tata ruang, Senin 18 Mei 2026.

Operasi penertiban tersebut persisnya berlangsung di kawasan Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.

img_title Andre Rosiade Padel Cup 2026 Diikuti Ratusan Peserta hingga Provinsi Tetangga

Jalannya eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Pihak Dinas PUPR Kota Padang terpaksa mengambil tindakan tegas berupa penyegelan karena kafe tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

img_title Lahan Tidur Pelindo Disulap Jadi Parkir Truk, Andre Rosiade Yakini Ekonomi Sumbar Makin Lancar

Bangunan komersial itu diketahui sama sekali tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

Selain tidak mengantongi izin operasional bangunan, kafe tersebut juga diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Atas dasar pelanggaran berlapis itulah, tindakan penyegelan akhirnya resmi dilakukan secara fisik di lapangan.

Dalam kegiatan penertiban ini, puluhan personel Satpol PP Kota Padang dikerahkan secara khusus ke lokasi kejadian.

Kehadiran para penegak perda tersebut bertujuan untuk melakukan pengamanan intensif guna memastikan seluruh proses penyegelan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Tindakan tegas di lapangan ini tidak hanya melibatkan Dinas PUPR dan Satpol PP semata. Operasi ini juga turut menggandeng pihak pemerintah kecamatan setempat, pihak kelurahan, Babinpotdirga, Babinkamtibmas, serta unsur Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) wilayah setempat.

Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bukti nyata adanya sinergi dan koordinasi yang kuat antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Kerja sama tersebut dinilai sangat penting dalam rangka menegakkan wibawa Peraturan Daerah di wilayah Kota Padang.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pendampingan ini adalah wujud nyata dukungan instansinya terhadap kebijakan daerah.

Terutama, dalam menindak bangunan yang membandel dan tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan yang berlaku.

"Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku," ujar Eka Putra Irwandi, Senin 18 Mei 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title