Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah
Sumber :
  • Humas Sumbar

Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat resmi melaporkan Gubernur Sumatera Barat beserta sejumlah instansi terkait ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (18/5/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit seluas 8 hektar di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.

img_title Resmi Terdaftar di Kementerian Hukum, Batik Sampan Pariaman Kini Dilindungi Hak Merek

Langkah hukum ini diambil Walhi sebagai representasi masyarakat Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, yang merasa terancam oleh aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Selain Gubernur, pihak terlapor lainnya mencakup Bupati Padang Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, hingga Dinas PU Padang Pariaman.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada PT Dayan Bumi Artha (DBA) mengabaikan aspek keselamatan ruang hidup masyarakat. Nagari Kasang tercatat sebagai daerah rawan bencana banjir bandang, dengan kejadian terbaru pada November 2025 lalu.

img_title SLB, SMA, dan SMK di Kota Padang Hadirkan Layanan SPMB 2026 yang Akuntabel, Transparan, dan Inklusif

"Izin operasi produksi ini terbit hanya sebulan pascabencana ekologis melanda Sumbar, termasuk Nagari Kasang. Kami menyimpulkan bahwa Gubernur Sumbar seolah sengaja membuat 'kuburan massal' bagi warganya sendiri," ujar Tommy dengan nada getir di Kantor Ombudsman Sumbar.

Menurut Tommy, lokasi tambang berada di lereng curam pada kawasan hulu perbukitan. Aktivitas di titik tersebut diyakini akan memperparah risiko longsor dan banjir yang selama ini menghantui warga.

img_title Menguak Pesona Pariwisata Sumatra Barat: Destinasi Terlengkap dari Alam Hingga Budaya Minang

Lebih lanjut, Walhi membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian skala peta yang digunakan.

Dokumen tersebut menggunakan peta bahaya dari inaRISK dengan skala 1 : 1.000.000 untuk diturunkan menjadi peta teknis berskala 1 : 15.000. Hal ini dinilai menyalahi kaidah Badan Informasi Geospasial (BIG) karena menimbulkan gap data yang fatal.

"Penggunaan skala makro untuk analisis detail tidak mungkin bisa menggambarkan sebaran bahaya yang sesungguhnya. Pantas saja analisis risiko bencananya tidak tepat," tambah Tommy. Selain itu, akses jalan tambang juga menjadi persoalan karena menggunakan jalan perkebunan warga tanpa kesepakatan komprehensif, yang berujung pada aksi pemblokiran atau pemortalan oleh masyarakat.

Perwakilan warga, Muhammad Kasiful Gammi (33), mengungkapkan bahwa operasional tambang kini memicu konflik horizontal. Pasca warga melakukan pemortalan jalan, pihak perusahaan diduga menggunakan warga sekitar lainnya untuk membuka akses, sehingga memicu benturan antarmasyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title