Rektor UIN Padang Diminta Bertindak Soal Isu Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi
Sumber :
  • U-Report

Padang – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Padang, Sumatra Barat kini sedang digoyang isu kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum Dosen kepada beberapa mahasiswi. Mencuatnya persoalan ini bermula, ketika ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada Rabu 23 November 2022 didepan gedung Rektorat. 

Perbaiki Jalan Rusak di Tanah Datar, Pemprov Sumbar Alokasikan Anggaran Sebesar Rp137 Miliar

Aksi massa yang berdemonstrasi lalu mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya, tentang laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Menanggapi hal itu, Ketua Biro Kajian dan Advokasi Ikatan Alumni UIN IB Padang, Adel Wahid, adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswa di UIN IB Padang yang diungkapkan oleh Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Padang, perlu mendapatkan penanganan yang cepat dan serius dari Rektor UIN IB Padang. 

Masyarakat Sumbar Dari Kacamata Anies Baswedan

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/860-kampus-uin-padang-disebut-belum-punya-regulasi-kekerasan-seksual

"Dalam menangani masalah tersebut, Rektor dapat mempedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,"kata Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 November 2022.  

Fraksi Gerinda Sumatera Barat Usul Pansus Dugaan Penyelewengan Pajak di Bapenda

Adel menjelaskan, lahirnya Permendikbud itu adalah hasil bacaan terhadap realitas bahwa kekerasan atau pelecehan seksual itu sangat mungkin terjadi. Tak kecuali di perguruan tinggi. 

"Kekerasan atau pelecehan seksual di perguruan tinggi sangat mungkin terjadi. Namun, kasus semacam ini perlu pendekatan yang berbeda.  

Ada relasi kuasa, antara dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban biasanya memilih diam dan tidak mau melapor,"ujar Adel. 

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay

Photo :
  • -

Untuk itu, Adel menegaskan dalam menangani masalah ini rektor harus memberikan jaminan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban. Harus ada jaminan identitas pelapor dan korban dirahasiakan. Serta, kampus harus memberikan layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum. 

Jaminan dan perspektif semacam itu kata Adel, akan membuat korban mau bicara melapor, karena korban percaya ia akan didengar dan lindungi. Selain itu, kendati sudah terlambat, rektor juga harus segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

"UIN termasuk terlambat. Dua kampus besar seperti Unand dan UNP, telah duluan membuat Satgas PPKS. Satgas itulah yang akan membantu rektor mengemban misi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus. Termasuk menerima menindaklanjuti dan memeriksa laporan adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual,"tutup Adel Wahidi.