Blackout Sumatra: 4 Warga Meninggal Dunia, Sektor Bisnis Lumpuh, PLN Wajib Berikan Kompensasi

Suasana saat pemadaman listrik di Purus, Kota Padang, Sumatra Barat
Sumber :
  • VIVA Padang

Padang – Insiden pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sebagian besar wilayah Pulau Sumatra sejak Jumat (22/5/2026) malam meninggalkan dampak yang sangat fatal. Tidak hanya melumpuhkan urat nadi perekonomian dan berbagai sektor bisnis, pemadaman listrik berskala regional ini juga dilaporkan telah menelan korban jiwa. Gelombang desakan dari masyarakat, pengamat ekonomi, hingga lembaga konsumen kini mengarah tajam kepada PT PLN (Persero) untuk segera mencairkan kompensasi ganti rugi.

img_title Wujudkan Kota Berkelanjutan, Pemko Payakumbuh Siapkan Transportasi Ramah Lingkungan untuk Pelajar dan Masyarakat

Berdasarkan hasil investigasi bersama antara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan pihak PLN, insiden blackout dipastikan murni karena masalah teknis dan cuaca ekstrem, bukan akibat tindakan sabotase. Gangguan tersebut bermula dari putusnya kabel jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt (kV) pada ruas Muara Bungo–Sungai Rumbai di wilayah Jambi. Kerusakan ini menimbulkan efek domino yang seketika mematikan sistem kelistrikan dari Jambi, Riau, Sumatra Utara, hingga Aceh, dan berdampak langsung pada sedikitnya 13,1 juta pelanggan.

Dampak dari runtuhnya sistem kelistrikan ini sangat mengerikan. Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa terdapat empat orang warga meninggal dunia di wilayah Sumatra Barat. Para korban dilaporkan mengalami keracunan gas karbon monoksida akibat mengoperasikan mesin genset di dalam ruangan tertutup tanpa ventilasi udara yang cukup saat pemadaman berlangsung. Tragedi ini menjadi catatan hitam bahwa gangguan layanan publik esensial dapat mengancam keselamatan nyawa masyarakat.

img_title Tekuk Swiss 3-1, Kemenangan Argentina Warnai Kemeriahan CFD dan Nobar di Sumbar

Di sektor ekonomi, kerugian ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Sektor bisnis, mulai dari industri manufaktur, pelaku UMKM, peternakan modern, hingga fasilitas pelayanan publik, praktis lumpuh total selama berjam-jam. Banyak pelaku usaha mikro yang terpaksa menutup tokonya lebih awal, sementara sektor peternakan mengeluhkan kematian massal hewan ternak akibat mesin pengatur suhu yang mati mendadak.

Merespons kerugian masif ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan ganti rugi. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), PLN memikul tanggung jawab hukum untuk memberikan kompensasi atas pemadaman yang melebihi batas batas toleransi standar.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Tekan Inflasi dan Stunting, Pemkab Agam Gandeng Swasta Salurkan Belasan Ribu Telur