Sebut Sumbar 'Suku Barbar', Abu Janda Resmi Dilaporkan DPP IKM ke Bareskrim Polri

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyeran
Sumber :
  • DPP IKM

Padang – Polemik pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, terkait Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini resmi berlanjut ke ranah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai menyerang dan melukai masyarakat Minangkabau.

img_title Resmi Terdaftar di Kementerian Hukum, Batik Sampan Pariaman Kini Dilindungi Hak Merek

Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul viralnya potongan video pidato Abu Janda di media sosial yang mengaitkan nama daerah Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah "barbar".

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa tindakan Abu Janda sudah melampaui batas kritik yang sehat. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat provokatif, memicu perpecahan sosial, serta berpotensi membangun stigma negatif yang masif terhadap kelompok masyarakat tertentu di Indonesia.

img_title SLB, SMA, dan SMK di Kota Padang Hadirkan Layanan SPMB 2026 yang Akuntabel, Transparan, dan Inklusif

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar pria yang akrab disapa Levi tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026) siang.

Levi menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini, asas persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan secara mutlak. IKM mendesak agar kepolisian memproses perkara ini secara transparan, profesional, dan objektif tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada terlapor.

img_title Menguak Pesona Pariwisata Sumatra Barat: Destinasi Terlengkap dari Alam Hingga Budaya Minang

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tegas Levi.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan secara mendalam mengenai konstruksi hukum dari laporan tersebut. Defrizal memaparkan bahwa objek laporan adalah video pidato berdurasi sembilan menit yang diduga disampaikan oleh Abu Janda dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat. Video tersebut bersumber dari unggahan akun TikTok 'Pengharapan Kekal'.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” jelas Defrizal.

Halaman Selanjutnya
img_title