MUI: Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat
- ist
Padang – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait polemik pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh Kepala Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sama sekali tidak bermasalah dalam pandangan hukum Islam.
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan publik mengenai status keabsahan hewan kurban presiden yang dibiayai oleh kas negara melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Menurut Asrorun Niam, mekanisme tersebut sudah memenuhi ketentuan hukum Islam.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," ujar Asrorun Niam, dikutip dari laman resmi MUI pada Rabu (27/5/2026).
Lebih lanjut, Asrorun Niam menjelaskan bahwa esensi dari ibadah kurban yang dilakukan oleh seorang pemimpin negara adalah untuk kepentingan publik. Langkah Presiden Prabowo dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas, terutama golongan yang membutuhkan.
Sebagai seorang pemimpin, presiden memiliki mandat untuk mengelola anggaran negara demi kesejahteraan rakyatnya. Ketika anggaran tersebut dialokasikan untuk membeli hewan kurban yang dagingnya kemudian didistribusikan kepada masyarakat, maka hal tersebut dikategorikan sebagai bentuk pelayanan kepada umat.
Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga memaparkan bahwa model pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara bukanlah hal baru. Praktek ini memiliki landasan fikih yang sangat kuat dan telah dicontohkan sejak zaman generasi awal Islam.
Niam merujuk pada hadis sahih yang mengonfirmasi bahwa tindakan seorang pemimpin menggunakan dana publik untuk ibadah yang berdampak sosial adalah hal yang dianjurkan.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya secara rinci.
Dalam konsep fikih klasik, Baitul Mal memiliki fungsi yang serupa dengan APBN pada era modern saat ini. Oleh karena itu, pengalokasian dana dari Banpres atau APBN untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo tid