Kiai Cabul di Buaran Pekalongan Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Santriwati
- IST
Padang – Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati, Kecamatan Buaran, Pekalongan, berinisial A (55) alias Abdul Khalim Fadlun, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya. Setelah status hukumnya dinaikkan, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pria berusia 55 tahun tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup selama proses penyelidikan.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiyanto saat memberikan konfirmasi kepada media, Kamis (28/6).
Selain menetapkan status hukum baru kepada Abdul Khalim Fadlun, polisi bergerak cepat dengan langsung menjebloskan pendiri yayasan pesantren tersebut ke dalam sel tahanan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
"Langsung kami tahan," tegas Setiyanto.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh pihak kepolisian, aksi bejat oknum kiai ini menyasar lingkungan internal pesantrennya sendiri. Setiyanto menyebutkan bahwa sejauh ini tercatat ada enam orang santriwati yang menjadi korban keganasan seksual tersangka.
Mengenai adanya isu yang beredar di masyarakat terkait adanya korban yang sampai mengalami kehamilan, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.
"Korbannya enam orang santriwati. Untuk dugaan ada yang hamil, masih kita dalami ya," jelas Kasatreskrim.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Abdul Khalim Fadlun sempat mengejutkan warga sekitar. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku diamankan oleh petugas kepolisian pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan tersebut bertepatan dengan momen perayaan Hari Raya Idul Adha.
"Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. Terduga merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran," kata Riki.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para korban, diketahui bahwa aksi pencabulan ini bukan baru pertama kali terjadi. Tindak pidana pelecehan seksual tersebut diduga kuat sudah berlangsung sejak sekitar dua atau tiga tahun yang lalu.
Selama bertahun-tahun, para korban memilih untuk bungkam dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak berwajib. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka menggunakan posisinya sebagai pimpinan spiritual untuk melancarkan aksi dan mengancam para korban agar tidak membuka suara.