Pasca-Kasus Pencabulan Mencuat, Kemenag Sebut Padepokan Padang Ati Buaran Tak Punya Izin Pesantren

Pimpinan Padepokan Padang Ati, AKF saat ditangkap jajaran Polresta Pekalongan, pada Rabu (27/5) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terha
Sumber :
  • IST

Padang – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga keagamaan. Tim dari Kemenag Pekalongan menyambangi Padepokan Padang Ati Buaran yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

img_title MUI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Pidana Khusus untuk Pelaku dan Pengampanye LGBTQ

Kedatangan tim Kemenag tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus memastikan status kelembagaan padepokan. Hasilnya, Kemenag menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati Buaran tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren (ponpes) di bawah naungan Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan informasi kepada publik. Berdasarkan data pada sistem informasi keagamaan dan peninjauan berkas, tempat tersebut murni berbentuk padepokan atau majelis taklim, bukan lembaga pendidikan pesantren yang memiliki izin operasional resmi.

img_title Setelah IKM, Giliran FUIBB, Didukung Advokat Sunda, Seret Abu Janda ke Ranah Hukum

"Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran ini tidak mengantongi izin sebagai pondok pesantren. Kami tidak pernah menerbitkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) untuk lembaga tersebut," ujar perwakilan Kemenag Pekalongan saat memberikan keterangan kepada media.

Langkah tegas Kemenag ini merupakan imbas dari sorotan tajam publik dalam beberapa hari terakhir. Padepokan Padang Ati Buaran mendadak viral setelah mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang terjadi di dalam lingkungan tersebut. Kasus ini semakin diperparah karena dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan oleh pengasuh sekaligus pimpinan tertinggi padepokan.

img_title Satreskrim Sijunjung Tangkap 3 Pelaku Penimbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi

Pihak kepolisian dari Polres Pekalongan telah bergerak cepat mengusut laporan dari para korban. Saat ini, pimpinan padepokan yang berinisial AKF (54) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan. AKF kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kemenag Pekalongan sangat menyayangkan terjadinya peristiwa memilukan ini. Meskipun lembaga tersebut bukan merupakan ponpes, Kemenag tetap mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan dengan modus bimbingan spiritual atau keagamaan.

Pihak Kemenag juga mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua, agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak mereka. Orang tua diminta aktif memeriksa legalitas formal lembaga, seperti izin operasional dari Kemenag, sebelum menitipkan anak mereka untuk belajar.

Halaman Selanjutnya
img_title