Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, Bupati Dharmasraya Keluarkan Himbauan Tegas ke Seluruh PKS
- Kominfo Dharmasraya
Padang – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengambil langkah cepat dan tegas merespons keresahan masyarakat terkait anjloknya harga komoditas kelapa sawit. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya resmi mengeluarkan himbauan keras yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara signifikan di tingkat petani yang dinilai tidak mencerminkan realitas pasar yang sebenarnya.
Ketegasan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Bupati Annisa menyoroti laporan dari masyarakat mengenai adanya penurunan sepihak harga pembelian TBS di tingkat petani kelapa sawit yang berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram sejak 20 Mei 2026. Penurunan yang terjadi secara mendadak ini memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pekebun mandiri.
Bupati Annisa menegaskan bahwa fluktuasi tajam di tingkat daerah ini sangat tidak wajar. Berdasarkan data pemantauan berkala, harga crude palm oil (CPO) global maupun harga acuan yang ditetapkan di tingkat Provinsi Sumatera Barat pada periode IV Mei 2026 terpantau relatif stabil dan tidak menunjukkan adanya tren penurunan yang drastis. Oleh karena itu, penurunan harga beli di tingkat petani dinilai sebagai langkah spekulatif dari pihak korporasi yang perlu diinvestigasi serius.
Lebih lanjut, kepala daerah perempuan pertama di Sumatera Barat ini membantah dalih penyesuaian regulasi baru yang kerap dijadikan alasan oleh oknum PKS untuk memotong harga. Ia menjelaskan bahwa Kebijakan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dan produk turunannya yang baru diumumkan oleh pemerintah pusat saat ini masih dalam masa transisi hingga Januari 2027. Artinya, saat ini belum ada hambatan atau gangguan langsung pada aktivitas ekspor CPO dan turunannya yang dijalankan oleh badan usaha, termasuk rencana tindak lanjut oleh PT DSI BUMN.
Sebaliknya, Bupati Annisa memaparkan bahwa Kebijakan Tata Kelola Ekspor tersebut justru dirancang untuk kebaikan bersama. Kebijakan ini bertujuan menghindari manipulasi harga ekspor, memastikan validitas data perdagangan, serta memperkuat cadangan devisa negara. Kebijakan tersebut membawa dampak positif jangka panjang bagi negara, korporasi, maupun petani. Terlebih lagi, rencana implementasi mandatori B50 pada Juli 2026 mendatang dipastikan bakal memperkuat volume serapan CPO di pasar domestik.