Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, Bupati Dharmasraya Keluarkan Himbauan Tegas ke Seluruh PKS
- Kominfo Dharmasraya
Berdasarkan investigasi lapangan, Pemkab Dharmasraya menemukan fakta bahwa realisasi harga TBS di tingkat pekebun saat ini menyusut hingga Rp1.200 sampai Rp1.600 per kilogram lebih rendah dibandingkan harga acuan yang telah disepakati oleh tim perumus provinsi. Atas dasar itulah, Bupati mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur secara ketat melalui regulasi hukum yang sah, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam edarannya, Bupati Annisa menginstruksikan seluruh PKS agar segera menghentikan praktik penurunan harga sepihak dan tidak melakukan spekulasi harga dengan tameng penyesuaian regulasi baru. Setiap transaksi pembelian TBS dari masyarakat wajib mengacu pada harga aktual pasar CPO serta berpedoman pada ketetapan berkala wilayah Sumatera Barat.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stakeholder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” tegas Bupati Annisa dalam dokumen resmi tersebut.
Bupati juga memberikan peringatan keras terkait adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Ia melarang keras segala bentuk praktik persekongkolan atau kartel harga antar-PKS yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemkab Dharmasraya memastikan tim pengawas daerah akan terus memantau pergerakan harga di setiap pabrik secara berkala dan siap mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika ditemukan bukti manipulasi.
Sebagai wujud keseriusan, surat himbauan ketat ini juga ditembuskan langsung kepada jajaran pimpinan daerah dan penegak hukum, mulai dari Gubernur Sumatera Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim (Dandim) 0310 Sawahlunto/Sijunjung, hingga seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya agar pengawasan di tingkat akar rumput berjalan maksimal.
Adapun tujuh perusahaan PKS yang menjadi sasaran utama surat penegasan ini adalah PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo.