Sorotan Publik: Abu Janda Dipolisikan Lagi, Mengapa Kasusnya Selalu Menguap?

Permadi Arya alias Abu Janda
Sumber :
  • IST

Padang – Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, kembali menjadi sorotan nasional. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait ucapannya yang menyebut kata "barbar" kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Laporan ini menambah panjang daftar laporan polisi yang diarahkan kepada Abu Janda selama beberapa tahun terakhir.

img_title MUI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Pidana Khusus untuk Pelaku dan Pengampanye LGBTQ

Meski diterpa gelombang laporan dari berbagai ormas dan elemen masyarakat, Abu Janda hingga kini belum pernah sekalipun mencicipi dinginnya sel tahanan atau ditetapkan sebagai tersangka yang ditahan. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa Abu Janda seolah kebal hukum?

Menanggapi persepsi publik tersebut, sejumlah pakar hukum dan pengamat kepolisian menilai ada beberapa faktor teknis dan hukum yang membuat pria ini selalu lolos dari jerat pidana.

img_title Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar dan Apel Didikan Subuh

1. Strategi Pembuktian Unsur Delik SARA dan ITE

Secara hukum, untuk menjerat seseorang dengan UU ITE maupun Pasal 242 KUHP Baru tentang ujaran kebencian, penyidik harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk menghasut atau menimbulkan permusuhan antargolongan.

img_title Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Paket Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Satu Tersangka Ditangkap

Dalam berbagai pemeriksaan, Abu Janda selalu berhasil memberikan klarifikasi yang mematahkan unsur mens rea tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus cuitan "Islam arogan" beberapa waktu lalu, ia berdalih bahwa ucapan tersebut merupakan respons spesifik terhadap tokoh tertentu, bukan penghinaan terhadap agama secara umum. Pada kasus terbaru terkait warga Sumbar, Abu Janda juga langsung mengklarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud menghina rakyat Minang secara keseluruhan, melainkan merespons oknum intoleran.

2. Pendekatan Restorative Justice oleh Kepolisian

Semenjak Polri menerapkan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan kasus-kasus UU ITE dan ruang siber, penahanan tidak lagi menjadi prioritas utama. Kapolri menegaskan bahwa ruang digital harus diselesaikan dengan cara edukasi dan mediasi, kecuali untuk kasus yang benar-benar berpotensi memecah belah negara secara masif. Langkah diplomasi dan klarifikasi cepat yang sering dilakukan Abu Janda di media sosial dinilai memenuhi ruang mediasi ini, sehingga kasusnya kerap mandek di tahap penyelidikan tanpa naik ke penyidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title